Senin 26 Nov 2018 14:21 WIB

Kemenkes Apresiasi Hasil SPI 2017 KPK

Ini merupakan hasil dari komitmen dan upaya pencegahan korupsi secara internal.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Antikorupsi (Ilustrasi)
Foto: antara
Antikorupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersyukur dapat memperoleh hasil baik pada Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil tersebut disebut merupakan hasil dari komitmen dan upaya pencegahan korupsi secara internal Kemenkes.

"Kami mengapreasiasi atas survei yang dilakukan KPK. Bersyukur karena komitmen dan upaya pencegahan korupsi secara internal Kemenkes membuahkan hasil," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, kepada Republika.co.id, Senin (26/11).

Widyawati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kemenkes, terutama kepada para pemangku kepentingan. Tak lupa ia juga berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan kepada Kemenkes dalam mengimplementasikan birokrasi yang bersih dalam setiap pekerjaannya.

"Berterima kasih kepada jajaran Kemenkes terutama kepasa pemangku kepentingan dan masyarakat dukungannya kepada Kemenkes dalam mengimplementasikan birokrasi yang bersih," kata dia.

Sebelumnya KPK telah merilis SPI Tahun 2017, pada Rabu (21/11) lalu. Pemaparan dalam survei tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong kesadaran akan resiko korupsi. Kemenkes berada di peringkat keempat dari 35 kementerian lembaga serta pemerintah daerah yang disurvei.

Direktur ‎Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana, mengatakan ‎survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko korupsi seperti suap dan gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme ketika perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa. Penilaian juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, serta upaya antikorupsi lainnya.

Menurut Wawan SPI ini juga menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut. ‎Ia menerangkan pada tahun 2017, SPI dilakukan pada enam kementerian dan lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten atau kota dan 130 responden internal, eksternal maupun ahli. Dari hasil survei tersebut Polri mendapat nilai terendah kedua yakni 54,01, dengan catatan.

"Kepolisian 54,01 tapi masih bintang. Sampai hari terakhir responden kepolisian internal belum memberikan respons, hanya dari luar," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan pada Kedeputian Pencegahan KPK, Wawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement