Senin 26 Nov 2018 12:24 WIB

KPK Periksa Direktur Keuangan PJB Sebagai Saksi Idrus Marham

Idrus Marham saat ini menjadi tersangka suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Pada Senin (26/11), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Amir Faisal

"Amir Faisal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (26/11).

Selain Amir, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun; staf anggota DPR, Poppy Laras Sita; Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Lusiana Ester; dan seorang supir, Edy Rizal Luthan.

"Para saksi tersebut juga diperiksa untuk IM," ucap Febri.

KPK  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Yakni, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement