Ahad 25 Nov 2018 17:04 WIB

Malaysia Larang Kantong Plastik, Kapan Indonesia Menyusul?

KLHK masih menyiapkan peraturan menteri tentang peta jalan pengurangan sampah.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin / Red: Nashih Nashrullah
Seorang relawan mencari sampah plastik di Sungai Citarum Lama, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang relawan mencari sampah plastik di Sungai Citarum Lama, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari mendatang, pemerintah Malaysia melarang penggunaan sedotan plastik di wilayah  Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan. 

Sebelumnya pemerintah Malaysia juga sudah melarang penggunaan kantong plastik dan tempat makan berbahan polystyrene pada September 2017.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI, Novrizal Tahar menyampaikan, pihaknya sudah membagi sampah kemasan sekali pakai menjadi enam jenis.

Keenam jenis itu adalah kantong plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, styrofoam, saset, dan pouch (plastik fleksibel), serta Microbead.

"Untuk single use plastic jenis kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam dan Microbead konsepnya kami dorong dengan pembatasan (pemakaian),"kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (25/11).

Sedangkan jenis sampah botol dan gelas plastik, Novrizal mengatakan bahwa pendekatan tentang pengendalian sampah dengan pola ekonomi sirkular dengan rate recycling mencapai seratus persen.

Sementara, untuk sampah jenis saset dan pouch, hingga saat ini pemerintah mengunakan pola EPR (extended produser responsibility). Meski demikian, peraturan EPR itu belum juga rampung meski sudah bertahun-tahun diangkat dalam diskusi.

Sampai sekarang, KLHK masih menyiapkan peraturan menteri tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. 

"Harapannya (peraturan EPR selesai) secepatnya, tapi ini masih berproses diskusinya. Diharapkan roadmap (EPR) selesai tahun ini" katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement