Rabu 21 Nov 2018 11:47 WIB

Pelaku Pembunuhan Dufi Diserahkan ke Polres Bogor

Penyidik Polda Metro membantu Polres Bogor dalam upaya penangkapan pelaku pembunuhan.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi telah diamankan Polda Metro Jaya. Tersangka pembunuhan, M Nurhadi akan diserahkan kepada Polres Bogor. "Pelaku segera dilimpahkan ke bawah, Hal-hal lain silakan (tanyakan) ke Polres Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/11).

Argo menerangkan, penyidik Polda Metro hanya membantu Polres Bogor dalam upaya penangkapan pelaku pembunuhan. Dufi ditemukan di dalam tong sampah pada 18 November 2018. "Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam mengungkap pelaku," kata Argo

Baca Juga

Pasalnya, korban berdomisili di Tangerang Kota yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Begitu juga dengan tersangka yang juga berdomisili di Bekasi yang masih dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya mayat Dufi di dalam tong sampah warna biru yang ditutup rapat dan dilakban oleh pelaku. Mayat ditemukan oleh saksi yang merupakan seorang pemulung di Bubulak, Desa Bojong Kulur Kecamatan, Gunung Putri, Bogor pada Sabtu (18/11) lalu.

Pelaku diamankan di dekat cucian motor di belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi. Beberapa barang milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu lain sepertu ATM dan buku tabungan milik korban," papar Argo.

Tersangka, tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, disangkakan dengan Pasal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yakni Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement