Rabu 24 Apr 2019 09:18 WIB

Vonis Mati untuk Pembunuh Mantan Wartawan Dufi

Terdakwa pasangan suami istri Nurhadi dan Sari Murniasih divonis hukuman mati

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
Pihak kepolisian Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dufi, di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Senin (10/12).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Pihak kepolisian Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dufi, di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa suami istri yakni Nurhadi dan Sari Murniasih dalam kasus pembunuhan Abdullah Fithri setiawan atau Dufi yang merupakan mantan wartawan. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Dasep dihukum 10 tahun penjara karena membantu pembunuhan berencana tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dan hakim anggota Niluh serta Andri membacakan tiga berkas terpisah.

“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Ben ketika membacakan dakwaan di depan para terdakwa dan keluarga korban, Selasa (24/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, Dasep dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dikarenakan membantu perbuatan pembunuhan keji yang dilakukan Hadi dan Sari. Menurutnya dalam putusan sidang, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, serta melanggar norma yang ada di masyarakat dan meresahkan masyarakat. Kata dia, tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari para terdakwa Ramli M, mengatakan pihaknya akan melakukan banding dalam kurun waktu tujuh hari mendatang. Menurutnya, putusan dari pengadilan masih memberatkan, dan ditimbang dari perbuatan serta fakta yang ada proses banding bisa dilakukan.

“Proses kita akan lanjutkan, bukan hanya disini saja (PN) tetapi juga akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement