Selasa 20 Nov 2018 19:36 WIB

Dokumen Kematian Korban Lion tak Teridentifikasi Bisa Diurus

Dokumen itu bisa digunakan keluarga korban untuk mendapatkan hak korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610
Foto: Republika/Prayogi
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP tetap dapat mengurus dokumen kematian, meski korban tak berhasil teridentifikasi. Nantinya, dokumen kematian itu dapat digunakan memperoleh hak atas kematian korban seperti klaim asuransi kecelakaan.

Kepala Pelayanan RS Polri Kombes Sumirat meminta keluarga korban tidak panik bila keluarganya tak berhasil teridentifikasi. Sebab, mereka tetap dapat mengurus dokumen kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Syaratnya, pihak Lion Air diwajibkan mengeluarkan surat pernyataan bahwa korban yang tak teridentifikasi itu berada di pesawat yang mengalami kecelakaan.

"Kalau yang tidak teridentifikasi nanti sesuai yang disampaikan Dirjen Duckapil maka Lion air keluarkan surat keterangan terkait penumpang itu pada saat tersebut ikut penerbangan dan jadi salah satu korban. Jadi Dirjen dukcapil keluarkan sertifikat kematian untuk hak-hak lain seperti asuransi kecelakaan, pensiun kalau PNS," katanya pada Republika.co.id, Selasa (20/11).

Sumirat mengatakan keputusan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir dan memberi perhatian lebih pada para keluarga korban. Sebab, semestinya keluarga korban menunggu tiga bulan sampai bisa mengurus dokumen kematian korban kecelakaan pesawat yang tak dapat teridentifikasi. "Harusnya tunggu setelah 3 bulan sesuai UU Penerbangan. Tapi Dirjen Dukcapil ambil kebijakan layanan masyarakat secepat mungkin. Setelah surat dari Lion ada maka bisa diproses tanpa tunggu tiga bulan lagi," ujarnya.

Diketahui, jumlah penumpang yang sudah teridentifikasi mencapai 104 orang. Rinciannya 75 orang laki-laki dan 29 perempuan. Berarti masih ada 91 korban yang belum teridentifikasi. Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Total penumpang dan awak pesawat sebanyak 189 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement