Kamis 08 Nov 2018 01:53 WIB

Curhat Maria Ozawa Diperlakukan tak Nyaman Imigrasi Bali

Imigran membantah telah menahan Maria Ozawa

Mantan aktris film dewasa asal Jepang, Maria Ozawa memberikan penjelasan usai dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Mantan aktris film dewasa asal Jepang, Maria Ozawa memberikan penjelasan usai dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis asal Jepang Maria Ozawa mengaku sempat ditahan di kantor Imigrasi Bali pada Selasa (6/11) sampai dini hari. Ironisnya, kata ia,  peristiwa itu berujung dengan para petugas yang memintanya untuk selfie bersama.

Lewat akun Instagram-nya Maria menceritakan datang ke Bali untuk menghadiri pesta ulang tahun sahabatnya yang bernama Barbie Nouva. Saat pesta berakhir, tiba-tiba ada dua orang yang mengaku sebagai petugas imigrasi datang dan meminta Maria menunjukkan paspornya.

Ia merasa tidak punya pilihan lain kecuali memperlihatkannya. Namun, kedua orang tersebut pergi membawa paspor Maria tanpa berkata apa-apa. "Kami semua panik, memanggil beberapa orang dan menghentikan pesta dan langsung pergi ke kantor imigrasi," tulis Maria, Rabu.

Singkat cerita Maria mengatakan bahwa dalam pesta tersebut ada yang menelepon kantor imigrasi dan mengungkapkan jika ia telah melakukan sesuatu yang buruk. Selain itu juga diinfokan beberapa kebohongan dan gosip lain agar dirinya berada dalam masalah.

Selama lebih dari 2 jam, Maria diinterogasi dengan pertanyaan yang dianggapnya sebagai omong kosong. Lalu ia diminta menandatangi sebuah surat pernyataan untuk mendapatkan paspornya kembali.

"Mereka mengatakan kepada saya berkali-kali tentang betapa terkenalnya saya di Indonesia dan saat saya berjalan keluar kantor, mereka meminta saya untuk selfie dengan mereka... Seperti!? Yang benar saja? Apakah orang imigrasi membuat cerita dan menyelidiki saya, mengumpulkan informasi dan mengambil paspor saya (karena tahu pasti saya akan datang) hanya untuk meminta selfie dengan saya!?" jelas Maria.

"Ini benar-benar cara yang salah. Saya bangga saya terkenal di sini. Negara ini harus berubah. Orang-orang telah merusak citra orang-orang baik di luar sana. Berhentilah melecehkan saya setiap kali saya datang ke Indonesia. Yang jelas saya butuh privasi. Sadarlah Indonesia, saya tahu kalian tidak begini," terangnya.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, membantah melakukan penahanan terhadap artis film dewasa asal Jepang itu.

"Kami luruskan bahwa tidak ada penahanan terhadap warga Jepang atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa. Namun, kami hanya meminta keterangan atau klarifikasi terhadap kegiatan dan keberadaannya yang bersangkutan di acara ulang tahun temannya di Bali," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (7/11).

Terkait pemberitaan di media sosial tentang adanya penahanan Maria Ozawa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ia mengatakan hal itu tidak benar. Pihak imigran hanya meminta informasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perihal kegiatannya di Revayah Ayung Villa, Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman, Denpasar.

Di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun teman Maria Ozawa bernama Novana Arnika. "Kalau hanya memanggil Maria Ozawa untuk datang ke Kantor Imigrasi memang benar untuk meminta keterangan tentang kegiatan dan keberadaannya di Bali," katanya.

Seksi Inteldakim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial bahwa di Revayah Ayung Villa diadakan acara yg mendatangkan seorang WNA berkewarganegaraan Jepang, atas dasar informasi tersebut petugas dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan (pemantauan) rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan Maria Ozawa atau juga dikenal dengan panggilan Miyabi itu.

"Secara umum, Maria Ozawa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sehingga yang bersangkutan diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement