Selasa 06 Nov 2018 21:38 WIB

BPN: Tampang Boyolali adalah Ilustrasi Kesenjangan

Ferry mengatakan video Prabowo yang diedit dan dipotong secara sepihak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra - Ferry Juliantono
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra - Ferry Juliantono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono, mengatakan pernyataan Prabowo soal ‘tampang Boyolali’ merupakan ilustrasi untuk menggambarkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di wilayah itu. Ia juga mengatakan pernyataan itu sebagai komunikasi interaktif Prabowo dan warga Boyolali.

Dia mengatakan pernyataan "tampang Boyolali" itu karena pada umumnya masyarakat tidak bisa memasuki tempat-tempat mewah dan didapat diakses. Ferry mengaku kaget dan menyayangkan adanya video Prabowo yang diedit dan dipotong secara sepihak.

“Potongan video yang diedit secara sepihak dijadikan sumber informasi,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Selasa (6/11).

Ferry menuding potongan video itu digunakan Bupati Boyolali Seno Samodro untuk memobilisasi massa pada Ahad (4/11) kemarin dulu. “Saat itu terjadi pembiasan isu yang sengaja upaya menggiring isu primordial,” kata dia.

Menurut Ferry, ia tidak asal menuding karena BPN memiliki bukti adanya mobilisasi massa yang terdapat unsur aparatur sipil negara. BPN juga memiliki bukti dokumentasi video pernyataan bupati Boyolali yang mengeluarkan makian. 

Dia mengatakan ujaran bupati Boyolali yang menyebut Prabowo dengan kata-kata tidak pantas tidak layak dilontarkan oleh seorang kepala daerah. “Pada pernyataan kemarin, kami menganggap itu sudah berlebihan sehingga harus disikapi juga secara serius,” kata dia.

Ia menerangkan kalau ini didiamkan dan kemudian suasana yang seharusnya terjaga jelang Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif ini menjadi tercurigai. Dia mengatakan seluruh bukti-bukti tersebut sudah disampaikan Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement