Sabtu 03 Nov 2018 20:14 WIB

LSI: Kritik Amien Rais Kontraproduktif untuk PAN

Kritik Amien ke KPK berimbas negatif akibat Taufik Kurniawan menjadi tersangka

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Diskusi Lesehan DPR. Politisi Senior Amien Rais (tengah) bersama nara sumber lain menghadiri seminar terkait penegakan hukum dengan lesehan di Hall DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Diskusi Lesehan DPR. Politisi Senior Amien Rais (tengah) bersama nara sumber lain menghadiri seminar terkait penegakan hukum dengan lesehan di Hall DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lingkaran Survei Indonesoia (LSI) Adjie Alfraby menilai, kritik yang selama ini gencar dilakukan Amien Rais tidak memberikan dampak produktif terhadap partainya. Pasalnya, kritik yang dilakukan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu justru berimbas negatif, dengan ditetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

“Kita lihat kritik-kritik Pak Amien tidak produktif juga untuk PAN, artinya dari sisi elektoral PAN," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/11).

Baca Juga

Adjie mengatakan, selama ini Amien merupakah salah satu tokoh senior dari PAN yang paling rajin mengritik pemerintah. Padahal, menurut dia, kritik itu tidak produktif.

Ia mengakui, sikap yang diperlihatkan Amien Rais selaku mantan Ketua Umum PAN memang lebih searah dengan sikap oposisi pemerintah. “Kalau menurut saya memang sikap Pak Amien ini kan searah dengan sikap oposisi, artinya dia mengkritik pemerintah karena posisinya berhadapan dengan pejawat untuk saat ini,” ujarnya.

Ironisnya, kritik Amien Rais berdampak buruk untuk Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sekaligus Wakil Ketua Umum PAN. Kini, Taufik jadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada APBN Perubahan 2016. KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. 

Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Sementara Yahya diduga memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Sebelumnya, Taufik dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Namun, Taufik mengirim kuasa hukumnya untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan ulang pada tanggal 8 November 2018. Taufik tiba-tiba datang ke Gedung KPK pada Jumat (2/11). Setelah diperiksa KPK, Taufik akhirnya ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement