REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2019 sebesar Rp 3.940.973.
Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11) menyebut penetapan UMP DKI Jakarta 2019 tersebut mengalami kenaikan sebanyak 8,03 persen dari UMP DKI Jakarta pada 2018. Sehingga, penetapan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi para pekerja warga DKI Jakarta dengan program Kartu Pekerja. Kartu itu membantu meringankan beban para pekerja, walaupun kenaikan UMP tak sesuai dengan apa yang telah diminta oleh Serikat Pekerja.
Kartu Pekerja, kata dia, akan memberikan banyak manfaat kepada para pekerja. Hal itu di antaranya adalah penggratisan biaya transportasi kepada para pekerja yang menggunakan fasilitas Transjakarta pada 13 koridor.
Selain itu, Kartu Pekerja juga sebagai penanda anggota JakGrosir. Artinya, para pekerja bisa mendapatkan penyediaan pangan dengan biaya yang murah.
“Penyediaan pangan murah akan dikonsentrasikan di Pasar Jaya di 96 titik Pasar Jaya agar akses lebih murah. Di RPTRA 110 titik, Rusun 18 titik, Dharma Jaya di dua titik lokasi. Koperasi serikat pekerja yang ditetapkan tim pekerja,” ujar Saefullah.
Pekerja pemegang Kartu Jakarta juga akan mendapatkan bantuan operasional pendidikan. Hal itu dilakukan melalui pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak-anak para pemegang Kartu Pekerja.