Kamis 01 Nov 2018 11:53 WIB

Taufik Kurniawan Pastikan Datang Kamis Depan

Taufik tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Arifin Harahap menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan surat penjadwalan ulang Wakil Ketua DPR RI tersebut. Sedianya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016

"Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," ujar Arifin di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/11).

Arifin berjanji, Taufik akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (8/11) pekan depan. "Kami pastikan tanggal 8 November nanti akan kami hadirkan di KPK," ucap dia.

Diketahui, ini merupakan panggilan pemeriksaan perdana Taufik sebagai tersangka kasus tersebut.  Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.

Sampai saat ini untuk melengkapi berkas Taufik, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya merupakan terpidana di Lapas masing-masing para terpidana ditahan pada pekan lalu.

"Beberapa saksi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya, diantaranya: Khayub Muhamad Lutfi, Adi Pandoyo dan Mohammad Yahya Fuad," tutur Febri.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement