Kamis 25 Oct 2018 21:40 WIB

TKN-Bawaslu Samakan Persepsi Soal Citra Diri Kampanye Pemilu

TKN Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu menyamakan persepsi soal citra diri kampanye pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, mengatakan pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja menyamakan persepsi soal citra diri kampanye Pemilu 2019. TKN menyebut ada pemahaman baru soal batasan citra diri sebagai pengertian kampanye dalam pemilu.

Menurut Erick, setelah melakukan pertemuan dengan Bawaslu, TKN lebih memahami perihal citra diri. "Yang bisa ditindaklanjuti ada, yakni soal citra diri. Persamaan persepsi ini yang penting tentang apa definisi citra diri itu tadi. Jadi hal itu menjadi masukan," ujarnya di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Setelah  ada persepsi ini, TKN menyatakan tidak akan menciptakan konflik selama kampanye. "Kami cukup banyak belajar tadi," ucapnya.

Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani mengatakan, semula ada pemahaman berbeda antara pihaknya dengan Bawaslu soal citra diri dalam kampanye pemilu. Dia menjelaskan jika dalam suatu peristiwa ada unsur foto, nomor urut sebagai peserta pemilu dan nama, pihaknya menganggap hal tersebut bukan merupakan kampanye.

"Saya beri contoh, nanti sebentar lagi sumpah pemuda, kalau kami mengucapkan memperingati hari sumpah pemuda kemudian ada katkanlah foto paslon (capres-cawapres), nomor, nama, kami tentu berpikir itu bukan kampanye. Karena kami hanya ingin mengucapkan selamat," jelasnya.

Namun, Bawaslu menyampaikan saran supaya tidak menimbulkan perdebatan tentang batasan makna citra diri. "Bawaslu mengatakan bahwa batasan citra diri itu kumulatif, maka jangan dimuat semua. Kalau foto ya foto saja, foto Pak Jokowi sama Pak Ma'ruf Amin. Atau nama saja Jokowi-Ma'ruf Amin," katanya.

Arsul melanjutkan, karena Bawaslu sudah menegaskan bahasan citra diri kampanye, maka mau tidak mau TKN harus memperhatikan hal itu. "Tentu kami menata manajemen TKN dan jajarannya ke bawah. Dengan demikian, akan lebih baik setelah konsultasi ini," tegas Arsul.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan batasan citra diri untuk pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2019 belum diatur dalam aturan kampanye. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun Tahun 2017 pun batasan itu belum diatur.

"Citra diri terkait dengan pemilu capres-cawapres itu memang belum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). itu yang pasti. Karena untuk membuat peraturan itu ada proses yang harus dilalui, yakni rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah, juga uji publik. Dalam undang-undang (UU pemilu) juga sebenarnya belum diatur," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10) lalu.

Namun, dia mengungkapkan jika norma itu ada dalam surat keputusan bersama gugus tugas pengawasan pemilu, yakni antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Di situ, kata Wahyu, gugus tugas menggunakan analogi citra diri sebagaimana yang dikenakan bagi caleg, yakni logo atau gambar parpol dan nomor urut parpol.

Karena menggunakan analogi tersebut, maka batasan citra diri bagi pasangan capres-cawapres adalah gambar dan nomor urut mereka. Meski hanya sebatas surat keputusan bersama, Wahyu menyebut surat itu sudah bisa menjadi dasar peraturan kampanye.

"Seberapa besar kekuatan dasar itu, kami akan membicarakannya dengan gugus tugas," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pengertian kampanye pemilu diatur dalam pasal 1 ayat (35) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menyebut definisi kampanye pemilu adalah 'kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu'.  

Hingga saat ini, frasa citra diri masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. Sebab, beberapa kejadian dugaan pelanggaran kampanye di media massa umumnya terkait dengan unsur citra diri yang belum ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement