Rabu 24 Oct 2018 20:33 WIB

Pemerintah Klaim Daftarkan 4,7 Juta Bidang Tanah Rakyat

BPN akan menambah juru ukur tanah.

Rep: amri amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembagian Sertippikat Tanah. Warga mengangkat sertipikat tanah pada Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembagian Sertippikat Tanah. Warga mengangkat sertipikat tanah pada Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengklaim pemerintah telah mendaftarkan 4,7 tahun juta bidang tanah untuk rakyat. Melalui Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintahan Jokowi-JK memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan sekaligus memberikan manfaat bagi pengadaan fasilitas publik.

Pola konsolidasi tanah dan sistem pendaftaran terpadu (single registration) menjadi kunci. "Dan kami berhasil memberikan sertifikat tanah mencapai 4,7 juta bidang. Tahun ini targetnya mencapai target 7 juta tanah didaftarkan sertfikat," kata Menteri Sofyan Djalil, Rabu (24/10).

Dikatakan, Sofyan, Presiden Jokowi menyikapi persoalan pertanahan dan tata ruang secara serius dan massif karena di era sebelumnya memang tidak tertangani dengan baik.

"Kalau sebelum 2015 pencapaian penerbitan sertipikat tanah mencapai rata-rata 500 ribu-800 ribu, maka pada tahun 2015 meningkat menjadi 1 juta. Tapi tahun ini saya diberikan target Pak Presiden 5 juta," jelasnya.

Untuk mengejar target tersebut, menurut Sofyan Djalil, pihaknya akan menambah juru ukur tanah atau Surveyor Kadaster Berlinsensi dari 7.271 orang menjadi hampir 9.000 orang.

Menteri ATR/BPN mengingatkan penerapan konsolidasi tanah dan tata ruang menjadi sangat penting apalagi di daerah-daerah yang rentan bencana alam seperti di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

"Dalam rangka mencapai target pendaftaran tanah, seluruh tanah kita daftarkan dengan melibatkan masyarakat. Sekarang ini untuk mengukur batas tanah menggunakan teknologi," kata Sofyan.

Adapun Program Reforma Agraria merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian ATR/BPN 2014-2019 terdiri dari 2 bagian, yaitu Pendaftaran Tanah dan Redistribusi Tanah.

Pendaftaran Tanah secara masif di seluruh Indonesia telah dimulai pada tahun 2017 dengan 5 juta bidang terdaftar. Tahun 2018, ditargetkan 7 juta tanah terdaftar.

Sedangkan untuk Redistribusi Tanah, dilakukan melalui dua arah, yaitu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Khusus untuk TORA, Kementerian ATR/BPN telah mendistribusikan tanah seluas 188.295 hektare yang berasal dari hak guna usaha (HGU) habis, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara lainnya dari tahun 2015-2017. Tahun 2018 ini ditargetkan 350.000 bidang tanah akan dibagikan melalui skema redistribusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement