Rabu 24 Oct 2018 03:30 WIB

Iklan Rokok Banyak Hiasi Stasiun, YKLI Layangkan Protes

Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolanda
Pelajar SMPN 104 Jakarta menurunkan iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah, Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelajar SMPN 104 Jakarta menurunkan iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah, Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan bahwa managemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) kurang mendengarkan masukan atau bahkan protes dari konsumennya. Hal itu terkait adanya pemasangan iklan rokok di area stasiun-stasiun. Tulus mengaku, pihaknya banyak menerima pengaduan konsumen KAI, terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun.

"Khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan. Konsumen sudah protes ke KaDaop di Yogyakarta, tapi Kadaop mengatakan itu kebijakan Pusat, karena ada MOU antara PT KAI dengan salah satu industri rokok. YLKI pun sudah menyampaikan hal ini kepada Dirut KAI tapi kurang mendapatkan respons memadai," tutur Tulus dalam pesan siaran persnya, Selasa (23/10)

Menurut tulus, dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius. Di era Ignasius Jonan ketika menjabat sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan. 

Tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok memasang iklan rokok adalah tindakan melanggar hukum. Sebab stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok. "Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Tulus, jika PT KAI memang pro kepada kepentingan konsumen maka seharusnya mendengarkan aspirasi konsumen. Bukan malah sebaliknya. Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen. 

"Demi kepatuhan pada regulasi, YLKI mendesak Dirut PT KAI untuk membatalkan MoU dengan industri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun. Dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang," tutupnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement