REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan informasi hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet bukan merupakan bentuk kampanye Pemilu 2019. Informasi bohong soal penganiayaan itu justru diduga ada kaitannya dengan pelanggaran hukum UU ITE.
Menurut Wahyu, pada Selasa (23/10), pihaknya telah memberikan keterangan atas kasus Ratna Sarumpaet ini. KPU dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
"Kalau dalam pandangan saya, bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019. Bahwa itu tidak ada dugaan pelanggaran hukum pemilu, tetapi terkait dengan dugaan pelanggaran hukum UU ITE," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa malam.
Adapun hal yang mendasari pendapatnya yakni definisi kampanye dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan itu, yang dimaksud kampanye yakni kegiatan meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program dan/ citra diri.
"Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa hal tersebut melanggar komitmen Kampanye damai, ya bisa saja. Tetapi setalah kami kaji bahwa definisi kampanye sudah jelas. Maka pernyataan Bu Ratna tidak terkait kampanye untuk pemilu," tambah Wahyu.
Meski demikian, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini tetap akan dilanjutkan proses penanganannya. Bawaslu juga akan memanggil Ratna Sarumpaet untuk dimintai keterangan pada Rabu (24/10).
"Penting bagi kami untuk mendengarkan KPU dan pihak lain sehingga dalam kajian Bawaslu nanti bisa semakin memperkuat apakah ada dugaan pelanggarannatau tidak. Kami tetap akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan waktunya," tutur Ratna.