REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka hoaks Ratna Sarumpaet. Penyidik ingin mendapat keterangan tambahan terkait kasus hoaks tersebut.
"Besok (Senin) ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Ahad (21/10).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB, kata AKBP Jerry Siagian. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.