Ahad 21 Oct 2018 06:56 WIB

Granat: Perairan Sumut Tempat Penyelundupan Narkoba Malaysia

Kemarin BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 53,386 kg di Medan

Narkoba
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) meminta Polda Sumut mengawasi ekstra ketat perairan di daerah itu. Perairan Sumut disinyalir sering dijadikan tempat penyelundupan narkoba dari Malaysia.

"Saat ini, perairan Sumatera Utara cukup rawan, dan dijadikan lokasi memasok narkotika jaringan internasional," kata Ketua DPD Granat Sumut H Hamdani Harahap, di Medan, Ahad (21/10).

Selama ini, menurut dia, narkoba dari luar negeri itu masuk melalui perairan Tanjung Balai Asahan dan perairan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. "Namun kini, sudah mulai beralih melalui Pantai Pane, Kabupaten Labuhan Batu, dan mungkin ke depan berubah lagi daerah lain di wilayah Sumut," ujar Hamdani.

Ia mengatakan, perubahan tempat penyelundupan narkoba tersebut, merupakan strategi dilakukan bandar narkoba untuk mengelabui petugas. Namun Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI-AL, Bea dan Cukai, dan institusi terkait lainnya jangan sampai terkecoh dengan apa yang dilakukan gembong narkoba itu, katanya pula.

"Aparat keamanan harus tetap sigap untuk mengamankan narkoba diselundupkan melalui jalur laut," ujar dia.

Hamdani menjelaskan, masuk narkoba ke daerah Pantai Timur Sumut cukup strategis karena berdekatan dengan perairan Selat Malaka, berbatasan dengan Malaysia. Karena itu, dia berharap, petugas keamanan harus proaktif melakukan razia di laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dilarang pemerintah.

Karena, pengedar narkoba jaringan internasional memanfaatkan jalur laut untuk memuluskan bisnis mereka memasok obat-obat berbahaya ke Indonesia, katanya lagi. "Sindikat narkoba internasional menggunakan jalur laut untuk menjalankan bisnis mereka, karena sulit dipantau petugas," kata Ketua Granat Sumut itu pula.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) seberat 53,386 kg (50 bungkus) di Medan, Sumatera Utara. "Narkoba tersebut, diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan selanjutnya dibawa ke Medan dengan cara dimasukkan ke dalam enam jeriken berwarna biru," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, di Medan, Sabtu (20/10).

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, menurut dia, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka, yakni inisial JS (37), S (40), ED (49), N (53), J (54), dan ZA (34) serta BH (39) berperan sebagai kurir narkotika tersebut.

"Petugas berhasil menangkap tersangka itu, saat akan melakukan transaksi di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan," ujar Arman.

Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan, jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia tersebut melalui jalur laut yang masuk melalui Pantai Pane, Labuhan Batu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement