Jumat 13 Jul 2018 21:40 WIB

Kapolda Lampung: Penyelundupan Narkoba 58 Kg dari Malaysia

Narkoba seberat total 58 kg masuk melalui jalur darat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menangkap pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas menangkap pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, sebanyak 58 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang gagal diselundupkan ke Pulau Jawa berasal dari Malaysia. Sabu tersebut masuk ke Sumatra melalui Riau dan terhenti di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Rabu (11/7).

“Sabu 58 kg tersebut dari Malaysia masuk lewat Kepulauan Riau,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (13/7).

Saat terkuak kasus tersebut, sejumlah pejabat polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi, terkait dengan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni persisnya di gerbang Seaport Interdiction (SI). Upaya penyelundupan tersebut pertama pada Rabu siang, sebanyak 48 kg, kedua pada Rabu petang sebanyak 10 kg. Tiga orang berhasil diamankan, dan dua unit mobil juga dikandangkan.

Kapolda mengatakan barang haram seperti itu biasanya masuk dari Jakarta ke Sumatra melalui Lampung. Namun dalam kasus ini, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke Kepri dan dibawa melalui jalur darat menuju Bakauheni untuk menyeberang ke Banten. Petugas masih menyelidiki kasus tersebut dengan mengamankan lima orang dan barang bukti.

Petugas di pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, melalui alat SI mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 58 kg, Rabu (11/7). Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

Pengungkapkan kasus penyelundupan sabu tersebut sebelumnya berhasil digagalkan seberat 48 kg, kemudian disusul penyelundupan kedua seberat 10 kg. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen membenarkan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang digagalkan petugas di SI, Kamis (12/7).

Keterangan yang diperoleh Republika, tiga orang tersangka dan dua unit mobil diamankan polisi. Jumlah sabu yang diselundupan seberat 48 kg dengan rincian 48 kg sabu asal Sumatra Utara dibawa Abdul Gafur, warga Bantan, Sumut, dan Riki Randiasa, warga Tebing Tinggi, Sumut.

Keduanya membawa barang haram tersebut menggunakan mobil kijang Inova BM 1034 QC. Saat petugas memeriksa kendaraan yang sebelumnya dicurigai, petugas menemukan paketan sabu di dalam mobil. ban serep. Selanjutnya petugas menggagalkan penyelundupan kedua dari mobil kijang Innova B 2660PFH di pos SI Bakauheni petang hari. Mobil yang disupiri Rudi, warga Pekanbaru, Riau tersebut, terdapat sabu seberat 10 kg di dalam ban serep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement