REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menyatakan, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Indonesia telah menyerang 6,4 juta jiwa. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Provinsi Lampung masuk urutan 10 dari 34 provinsi di Indonesia.
Irjen Polisi Purwadi Arianto mengatakan, berdasarkan hasil survey di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkoba saat ini diperkirakan mencapai sekira 6,4 juta jiwa. Sekitar 15 ribu per tahun terjadi kematian karena narkoba, atau 40 hingga 50 orang mati sia-sia perhari.
“Provinsi Lampung menempati 10 besar dari 34 Provinsi Indonesia,” katanya di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoa yang disita Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di lapangan Korpri Pemprov Lampung, Rabu (18/12).
Menurut dia, dari sejumlah kasus penyalahgnaan narkoba, Provinsi Lampung masuk dalam kategori darurat narkoba. Untuk itu, ia menyatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bukti serius Polda, BNNP, dan Pemprov menyatakan perang melawan narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Lampung memusnahkan sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan baik dari Polda Lampung dan BNNP Lampung.
Selain sabu seberat 179,4 kilogram, juga terdapat barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 125 kilogram, ekstasi 128.200 butir, Pil Erimin sebanyak 2.500 butir, dan Opium seberat 1,3 kilogram.
Kapolda menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Provinsi Lampung
Acara pemusnahan dihadiri langsung Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari, Danrem 043/Gatam Kolonel Taufiq Hanafi dan Gubernur Lampung.