REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan memberikan atensi khusus guna menyelesaikan kasus HAM. Hal itu akan dilakukan di satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi-JK.
"Kami sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi dan kita berharap bahwa di sisa satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi ini ada atensi khusus akan hal itu," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Jakarta pada Sabtu (20/10).
Meski demikian, Arsul meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan presiden terkait minimnya penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Dia mengatakan, kasus jenis itu merupakan persoalan yang cukup rumit. Dia melanjutkan, persoalan itu juga merupakan wilayah terkait dengan Komnas HAM, Jaksa Agung dan DPR.
"Jadi tidak bisa diselesaikan begitu saja," kata Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih lanjut, menurut Arsul, kasus HAM yang ada di Indonesia merupakan persoalan warisan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Hal itu, dia melanjutkan, menjadi salah satu alasan peliknya penyelesaian kasus HAM di nusantara. Dia mengatakan, proses penyelesaian kasus-kasus tersebut kerap mandek, tersendat atau tidak maju.
"Soal penegakan HAM itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja karena penegak hukum disatu sisi sebagai bagian dari apartur pemerintahan tapi disisi lain dia punya independensinya," kata Arsul lagi.
Komnas HAM sebelumnya memberi rapor merah kepada pemerintahan Jokowi terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Selama empat tahun terakhir, Jokowi dinilai belum menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti hingga pengadilan.
Agenda penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat hanya berakhir pada arahan Presiden. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut untuk penuntasannya.
Setidaknya, ada 10 pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus itu di antaranya Peristiwa 1965/1966, penembakan misterius 1982-1985, penghilangan aktivis 1997. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998, Peristiwa Talangsari 1989, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Juga ada tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus Jembu Kepok, Simpang KKS, dan Rumah Gedong, yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2017-2018. Kendati, Komnas HAM mengatakan hal serupa juga tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Namun, dari catatan Komnas Ham, setidaknya ada beberapa kasus HAM berat yang telah dibawa ke pengadilan.