REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan unit bidang tanah terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH). Zainuddin hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
"KPK melakukan penyitaan pada tanggal 15 sampai 18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp 7,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (19/10).
Selain itu, kata Febri, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air terkait dengan TPPU dari Zainudin Hasan tersebut. "Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," ungkap Febri.
Beberapa aset yang disita tersebut, antara lain, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat. Selain itu, kata Febri, selama penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, KPK memeriksa 23 saksi.
Unsur saksi terdiri atas anggota DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Selanjutnya, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, pengurus Baznas Kabupaten Lampung Selatan, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, unsur swasta, dan notaris PPAT.
Febri menyatakan dalam sejumlah OTT terhadap kepala daerah yang dilakukan KPK akhir-akhir ini, penyidik menemukan kepala daerah yang diduga menerima fee proyek secara berturut-turut dari tahun ke tahun sepanjang menjabat.
"KPK mengingatkan agar kepala daerah sebagai wajib lapor LHKPN agar melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. Hal ini diharapkan dapat mencegah penumpukan harta yang tidak sah atau tidak sebanding dengan penghasilan yang sah," ucap Febri.
KPK pada hari Jumat telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU. Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada tahun 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).
"Yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar. Diduga persentase fee proyek yang dalam 3 tahun tersebut sekitar 15 s.d. 17 persen dari nilai proyek," ucap Febri.
Diduga, kata Febri, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin. Terkait dengan dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pldana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk.
"Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH dari 2016 sampai 2021," ucap Febri.