Jumat 19 Oct 2018 18:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka TPPU

Zainuddin Hasan diduga menerima dana melalu tersangka Agus Bhakti Nugroho.

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10), mengatakan Zainudin diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).

"Yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp 57 miliar. Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek," kata Febri, Jumat (19/10).

Diduga, kata Febri, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin. Terkait dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan mengubah bentuk.

"Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan tersangka ZH dari tahun 2016-2021," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin. Yaitu, dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Saat OTT pada 26 Juli 2018, diduga ZH selaku Bupati Lampung Selatan melalui beberapa pihak/orang kepercayaannya diduga menerima uang senilai sekitar Rp 200 juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar," kata Febri.

Uang tersebut diduga merupakan permintaan Zainudin kepada mitra melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) sebesar Rp 400 juta.  "Dalam proses penyidikan tersebut, dari dugaan penerimaan Rp 200 juta saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah total Rp 57 miliar," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement