REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kediaman Billy Sindoro merupakan lokasi kelima penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (17/10). Sebelumnya, tim juga menggeledah kediaman Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kantor Bupati Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di kediaman bos Lippo Group itu masih berlangsung. "Saat ini tim KPK sedang lakukan penggeledahan di rumah tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Adapun, beberapa dokumen berhasil disita seperti dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta. Diduga terdapat dokumen proyek yang dicari penyidik KPK di lima lokasi tersebut. Namun Febri belum mengetahui apa saja dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp 7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari /fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.