Rabu 17 Oct 2018 15:24 WIB

Larangan Jip Wisata di Jalan Raya demi Keamanan Wisatawan

Upaya meningkatkan kualitas atraksi dilakukan sehingga kunjungan wisatawan naik.

Sejumlah wisatawan menikmati perjalanan mereka dengan menggunakan mobil jip pada reli wisata di kawasan Gunung Merapi, Yogyakarta.   (Antara/Saptono)
Sejumlah wisatawan menikmati perjalanan mereka dengan menggunakan mobil jip pada reli wisata di kawasan Gunung Merapi, Yogyakarta. (Antara/Saptono)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan sosialisasi Surat Keputussn (SK) Bupati Sleman Nomor 39.3 Tahun 2018 tentang Rute Jip Wisata kepada para operator dan pelaku jasa transportasi wisata.

"Inti dari SK Bupati tersebut menegaskan jip wisata dilarang melintas di jalan raya, dan hanya boleh melewati jalur-jalur wisata terutama di kawasan wisata 'volcano tour Merapi' di Pakem dan Cangkringan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Sudarningsih di Sleman, Rabu (17/10).

Menurut dia, adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam berwisata menjadi salah satu alasan wisatawan datang dan kembali ke destinasi wisata yang dikunjunginya. "Hal ini menjadi penting, terutama pada destinasi wisata petualangan, seperti 'volcano tour Merapi' yang menawarkan sensasi menaiki jip melintasi kawasan terdampak langsung erupsi Merapi 2010," katanya.

Ia mengatakan, upaya memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada wisatawan ini menjadi tugas bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan pariwisata yang ada. "Salah satunya melalui pengaturan rute jip wisata di kawasan wisata alam. Melalui pengaturan ini, diharapkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan lebih terjamin sehingga wisatawan akan datang dan datang kembali serta mempromosikannya kepada kerabat, atau teman di daerah/negara asalnya," katanya.

photo
Wisatawan menggunakan mobil jip melintasi kawasan lereng Gunung Merapi di Sleman, DI Yogyakarta.

Sudarningsih mengatakan, dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas, pada Jumat, 5 Oktober 2018, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sosialisasi Keputusan Bupati Nomor 39.3 tentang Rute Jip Wisata di Kawasan Wisata Alam. "Sosialisasi dihadiri perwakilan komunitas jip wisata di kawasan wisata alam," katanya.

Ia mengatakan, upaya meningkatkan kualitas atraksi yang ada di destinasi wisata akan terus dilakukan sehingga kunjungan wisata ke Kabupaten Sleman dapat ditingkatkan. "Dengan peningkatan kunjungan wisatawan, maka pendapatan masyarakat diharapkan dapat meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat pun menjadi lebih baik," katanya.

Menjadi pemapar dalam kegiatan sosialisasi tersebut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Inspektorat Kabupaten Sleman, Polres Sleman, dan tentunya dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. "Kegiatan sosialiasi ini tentunya akan terus dilakukan kepada penyedia jasa jip wisata sehingga wisatawan akan menjadikan jip wisata di Kabupaten Sleman sebagai destinasi utama mereka ketika berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement