REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan akan mendalami seluruh keterangan terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Polisi juga akan menyelidiki isu yang beredar terkait Whatsapp skenario kebohongan Ratna Sarumpaet yang beredar.
“Saya tidak bisa mengatakan ada percakapan Whatsapp atau tidak, tetapi saya ingatkan bahwa penyidikan mencari bahan keterangan sebanyak mungkin, baik dari medsos, keterangan per orang, dan sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin (15/10).
Mengenai pesan Whatsapp soal skenario Ratna, penyidik akan melakukan pengecekan. "Nanti dicek lagi di penyidik karena ini substansi penyidik," ujar Setyo.
Kepolisian masih mendalami keterangan Ratna sebagai tersangka dan saksi yang telah diperiksa. Dalam kasus ini, kepolisian sudah memeriksa poltikus PAN Amien Rais dan sedang memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Ratna Sarumpaet sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Infografis Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet.