Jumat 12 Oct 2018 14:15 WIB

ICJR: Pemerintah Perlu Tiru Kemajuan HAM di Malaysia

ICJR memandang hukuman mati tidak pernah menyelesaikan masalah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ada perubahan dan kemajuan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Malaysia. Hal itu ditandai dengan kebijakan penghapusan hukuman mati serta menghentikan eksekusi yang tertunda. Indonesia dinilai perlu meniru langkah maju pemerintah Malaysia.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, selama ini Indonesia dianggap sebagai negara yang unggul dalam bidang HAM di kawasan Asean. Namun, dengan langkah maju Malaysia kali ini, hal tersebut berubah.

“Malaysia secara formal menyatakan diri sebagai negara Islam tapi berani menghapus hukuman mati. Indonesia yang mayoritasnya penduduk muslim tetap menerapkan hukuman mati,” kata Anggara saat dihubungi, Jumat (12/10).

Kebijakan penghapusan hukuman mati di Malaysia, lanjutnya, bahkan diinisiasi langsung oleh pemerintah, bukan parlemen. “Ini langkah yang sangat progresif. Indonesia juga harus mengambil langkah yang sama,” ujar dia.

Anggara menjelaskan, hukuman mati sejatinya memandang bahwa seorang manusia tidak lagi dapat diperbaiki. Padahal, sesungguhnya setiap manusia pada dasarnya bersih dan suci. Hanya saja situasi dan lingkungan yang membuat seseorang menjadi jahat. Karena itu, ada faktor lingkungan dan masyarakat dalam pembentukan karakter seseorang yang perli dilihat dengan jeli.

Disatu sisi, ICJR memandang hukuman mati tidak pernah menyelesaikan masalah. Berdasarkan kajian-kajian yang telah dilakukan, hukuman mati sejak awal terbentuk hanya sebagai alat kontrol politik, bukan untuk menimbulkan efek jera. Ia mencontohkan, ketika Indonesia masih dalam jajahan Belanda, pemerintah Belanda telah menghapus hukuman mati di Belanda. Namun, hukuman mati masih diterapkan di Hindia Belanda.

Contohnya hukuman mati untuk narapidana terorisme. Padahal, lanjut Anggara, mereka yang menyebarkan teror justru berkeinginan untuk mati. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya tindak terorisme dengan cara bom bunuh diri. “Jadi hukuman mati bisa ini hanya semata-mata untuk memperlihatkan pemerintah bertindak tegas, bukan untuk memberi efek jera,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement