Kamis 11 Oct 2018 22:59 WIB

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan di Kabupaten Malang

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus Bupati Malang.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik, hasil penggeledahan empat lokasi di Kabupaten Malang. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu Kantor Dinas Pariwisata, ULP (unit layanan pengadaan), Dinas Kesehatan, dan Dinas Peternakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/10).

Dari empat lokasi itu, kata Febri, KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait dengan proyek. Sebelumnya, KPK pada hari Kamis telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi. KPK juga telah menggeledah di 22 lokasi di Kabupaten Malang sejak Senin (8/10) sampai Kamis (11/10).

Febri menyebutkan lokasi itu, antara lain, Pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah swasta, rumah PNS, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor Bapenda, Kantor PUPR Kabupaten Malang, Kantor BUP, Kantor Dinas Bina Marga, dan Kantor Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, Rumah Dinas Bupati, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kantor Dinas Pertanian, rumah saksi (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga), dan Kantor KorwiI Jatim Partai NasDem.

Dari sejumlah lokasi penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dan sejumlah uang, yaitu di rumah dinas Bupati 15.000 dolar Singapura, Kantor Bina Marga Rp305 juta, dan rumah salah satu kepala bidang sebesar Rp18,95 juta.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode (2010 s.d. 2015 dan 2016 s.d. 2021) bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar. Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement