Rabu 10 Oct 2018 22:00 WIB

Masyarakat Terdampak Bencana di Sulteng Setuju Direlokasi

BNPB mengatakan masyarakat terdampak bencana telah setuju untuk direlokasi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho memberikan keterangan pers terkait update tanggap bencana Sulawesi Tengah.
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho memberikan keterangan pers terkait update tanggap bencana Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan masyarakat terdampak gempa dan atau tsunami di Palu, Donggala dan sebagian wilayah di Sulawesi Tengah, setuju untuk direlokasi. Pemerintah Kota Palu serta Pemda Sigi dan Donggala telah menyiapkan lahan untuk relokasi masyarakat terdampak bencana.

"Masyarakat sudah menyetujui bahwa mereka ingin direlokasi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (10/10).

BNPB mencatat sebanyak 2.045 korban meninggal akibat gempa dan tsunami Donggala di Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga 10 Oktober 2018 siang hari. Sementara, sebanyak 82.775 jiwa mengungsi akibat dampak gempa dan tsunami dengan rincian 74.044 jiwa di Sulawesi Tengah dan 8.731 jiwa di luar Sulawesi Tengah.

Sutopo mengatakan untuk relokasi warga, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan harus ada pernyataan tertulis di atas kertas agar tidak ada masalah di kemudian hari. "Agar suatu saat mereka tidak menuntut lahan mereka di daerah terdampak bencana itu," tuturnya.

Pemerintah Provinsi Sulteng sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Daerah Sigi dan Donggala terkait lahan hunian sementara bagi korban yang kehilangan rumah. Dia menuturkan Pemerintah Kota Palu menyiapkan lokasi di Duyu untuk korban dari Perumnas Balaroa, dan lahan di Ngata Baru untuk korban di Petobo.

Lahan itu adalah lahan yang selama ini tidak digunakan atau lahan Hak guna bangunan yang ditidurkan. Namun, sebelum dilakukan pembangunan hunian sementara, Sutopo mengatakan tim ahli sedang melakukan pengkajian terhadap keamanan lahan tersebut, misalnya ada tidaknya potensi likuifaksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement