Rabu 10 Oct 2018 12:07 WIB

Kominfo Terus Blokir Konten Bermuatan Pornografi

Kominfo sudah memblokir 800 ribu laman terkait pornografi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus melakukan pemblokiran konten bermuatan pornografi di internet. Hal itu dilakukan menyusul terungkapnya grup bermuatan LGBT di media sosial Facebook.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, hingga Rabu (10/10), Kementerian Kominfo belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup-grup tersebut. Meski demikian, dalam dua hari terakhir, pihaknya telah melakukan tindakan.

"Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/10).

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kementerian Kominfo akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten pada grup Facebook itu mengandung muatan pornografi. Ia menjelaskan, kategori pornografi mengacu pada Undang-Undanh Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam aturan tersebut, pornografi dikategorikan sebagai konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, hingga masturbasi. Selain itu, konten ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Ferdinandus mengatakan, Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Kominfo juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini. "Jangan sampai jika grup FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," kata dia.

Ia menyatakan, hingga awal Oktober 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu laman yang melanggar Undang-Undang. Menurut dia, sekitar 80 persen di antaranya adalah laman pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement