REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menunggu pemeriksaan aktivis Ratna Sarumpaet selesai selama 1x24 jam untuk menentukan dilakukan penahanan atau tidak. Pemeriksaan dijadwalkan selesai nanti malam.
"Pemeriksaan selesai nanti malam pukul 22.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).
Dijelaskan Kombes Argo, polisi masih memeriksa intensif Ratna selama 1x24 jam yang akan berakhir pada Jumat pukul 22.00 WIB. Argo mengatakan polisi telah mengambil beberapa langkah untuk menyidik kasus yang menjerat Ratna seperti penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya di kediaman aktivis itu.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet, ternyata kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10). Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.