REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap oleh petugas imigrasi saat hendak berangkat ke Cile pada Kamis (4/10). Ratna mengaku statusnya saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus hoaks penganiayaan atas dirinya.
''Saya sudah berada di pesawat, kemudian datang petugas imigrasi meminta saya turun dulu karena ada pemeriksaan polisi. Dari situ ada surat penangkapan, dan saya telah menjadi tersangka,'' ujar Ratna dalam wawancara live dengan TVOne.
Ratna mengaku heran karena statusnya telah menjadi tersangka. Sebab, menurutnya, baru pada Kamis pagi dirinya mendapat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi saksi kasus hoaks.
Baca juga: Polisi Tangkap Ratna Sarumpaet
Petugas Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet diduga terkait pemberitaan tanpa fakta tentang pengeroyokan. Pada Rabu (4/10), Ratna telah mengakui dirinya tidak dianiaya melainkan baru saja menjalani operasi bedah plastik.
"Ya benar (Ratna ditangkap) tunggu saja di Krimum (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10).
Argo belum menjelaskan kronologis lengkap penangkapan terhadap ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut. Namun berdasarkan informasi, Ratna ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Ratna lewat keterangan pers kemarin, kemudian memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.