Jumat 28 Sep 2018 16:39 WIB

Polri Klaim Eksekusi Mati Mampu Tekan Kasus Narkoba

Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba dinilai berdampak signifikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Daniyanto (kedua kanan) menujukan kemasan Magic Mushroom saat pengungkapan tersangka dan barang bukti narkoba jenis baru 'magic mushroom,' di Direktorat Tindak Pidana Nakoba, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Daniyanto (kedua kanan) menujukan kemasan Magic Mushroom saat pengungkapan tersangka dan barang bukti narkoba jenis baru 'magic mushroom,' di Direktorat Tindak Pidana Nakoba, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mendesak agar para terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi. Eksekusi mati para terpidana, kata dia, dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba.

Eko berpendapat, eksekusi mati dapat memberikan efek jera pada para pelaku pengedar narkoba yang masih aktif mengedarkan narkoba. Ia bahkan, memprediksi sebanyak eksekusi mati akan menekan 50 hingga 60 persen kasus narkoba.

"Jelas, efeknya sangat signifikan. Besar sekali efeknya," ujarnya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9).

Namun, kata Eko, hingga saat ini eksekusi mati tersebut belum juga terlaksana hingga saat ini. Ia mengatakan salah satu penyebabnya, banyak di antara pelaku yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke kejaksaan untuk menunda eksekusi mati.

Eko tidak mengetahui secara pasti berapa angka terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi maupun yang masih melakukan proses PK. Namun, ia berharap putusan eksekusi mati segera dilakukan.

"Nanti kita tinggal eksekusi langsung aja. Maka kami harapkan segera hukuman mati itu untuk diputuskan. Kita tinggal siapkan regu penembaknya," kata Eko menegaskan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, upaya hukum yang diajukan oleh para terpidana mati kasus narkoba merupakan siasat mereka untuk mengulur waktu. Menurutnya, undang-undang (UU) memberikan peluang bagi mereka untuk melakukan hal tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dibacakan, seseorang bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali dan pemberian grasi tidak dibatasi waktunya.

"Ini yang menjadi masalah, kendala kita. Ini bahkan ada satu yang jelas-jelas dia pura-pura sakit ingatan pun, setelah kita eksekusi ada juga yang mau menggugat kita. Itu yang harus hati-hati. Ini belajar dari pengalaman seperti itu," jelas dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko juga berharap eksekusi mati pada terpidana narkoba segera mendapatkan kepastian. Dengan adanya kepastian eksekusi itu diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata pada para pengedar.

Heru menuturkan, kurang lebih ada 91 terpidana mati yang masih dalam proses. Puluhan terpidana mati itu melakukan berbagai proses misalnya proses pengajuan kembali (PK) dan proses hukum lainnya. "Harapan kami disegerakan untuk hukuman mati ini agar ada kepastian," kata Heru, Kamis (27/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement