Kamis 27 Sep 2018 00:30 WIB

Tertangkap Sedang Nyabu, Anggota Dewan Ini Pernah Diincar

Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Tamansari di Jakarta Barat.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menyatakan anggota DPRD Sumba Barat Daya Oktavianus Holo (46) yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta pernah jadi target incaran. Oktavianus diciduk polisi setelah tertangkap basah menggunakan sabu.

"Siapa pun yang berkaitan dengan penggunaan narkoba jenis apa pun itu tentu akan kami tangkap. Yang bersangkutan sendiri memang sudah sempat jadi incaran kami," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTT Donny Bramantyo, di Kupang, Rabu.

Oktavianus Holo ditangkap di salah satu hotel di Tamansari Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat. Oktavianus ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial HH (23) saat sedang berpesta sabu-sabu di kamar hotel itu.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan ke Jakarta dengan tujuan tugas audiensi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Donny mengatakan, pihak BNNP NTT mengapresiasi peran dari Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap tersangka itu.  "Kami tentu memberikan apresiasi terkait penangkapan itu. Narkoba adalah musuh bersama. Musuh bangsa ini, dan para pengguna serta pengedarnya harus ditangkap dan diberikan hukuman," katanya.

Baca juga, Ketua Fraksi Dewan Ditangkap Saat Nyabu dengan Wanita.

Ia juga menyayangkan perbuatan dari anggota DPRD tersebut. Seharusnya perbuatan seperti itu tidak dilakukan oleh seorang wakil rakyat serta publik figur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, setelah penangkapan Oktavianus, polisi menahan tersangka UR (38) yang diketahui sebagai penjual sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH. "Sedangkan dari tersangka UR, kami amankan satu paket sabu-sabu 0,25 gram. dan tiga buah ponsel yang turut kita sita," ujarnya.

Hasil tes urine, AKBP Erick menyebutkan, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (methamphetamine dan MDMA). Polisi masih melakukan pendalaman intensif mengenai kebenaran pria yang mengaku sebagai anggota DPRD tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement