Senin 24 Sep 2018 21:12 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Lampung Selatan Nonaktif

Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Diketahui, adik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu terjerat kasus suap terkait penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan.

"Hari ini (24/9) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 24 september 2018 sampai dengan 25 oktober 2018 untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri menuturkan, setelah menjalani proses perpanjangan penahanan, penyidik hari ini juga memeriksa Zainudin untuk untuk dua tersangka lainnya, yaitu Anjae Asmara dan Agus Bhakti Nugroho . Penyidik, kata Febri, masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka Zainudin dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement