REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang memproses hukum seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS. Dia diduga menerima suap dari penanganan perkara di Mabes Polri.
"KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Ali mengatakan, selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.
Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.
Bambang pun berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir. "Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan tersebut. "Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.