Rabu 23 Nov 2022 06:04 WIB

Dinilai Koorperatif, KPK tidak Cekal Hakim Agung Gazalba 

Penyidik tidak perlu melakukan pencekalan, jika tersangka tidak berbelit. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan status pencekalan terhadap Hakim Agung Galzaba Saleh untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Sebab, dia dinilai bersikap kooperatif.

"Kalau memang perlu dia tidak akan melarikan diri, untuk apa juga kita cegah kan, kalau dia kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Johanis menjelaskan, pencegahan merupakan tindakan seperti halnya penahanan terhadap tersangka yang bersifat subyektif. Sehingga, penyidik tidak perlu melakukan pencekalan, jika tersangka tidak berbelit atau sulit dipanggil untuk diperiksa.

"Kalau dia tidak kooperatif, ya kita perlu cegah. Sama halnya seperti penahanan itu, bersifat subyektif juga kan," ujar dia.

"Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan, tetapi kalau sudah proses penyidikan kemudian sulit dipanggil-panggil, enggak datang, ya sebaiknya ditahan untuk memperlancar proses penyidikan, begitu juga proses penuntutan," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Ahad (13/11/2022).

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. "Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement