Senin 24 Sep 2018 11:03 WIB

Pemerintah Upayakan Korban Kekerasan Ditanggulangi BPJS

BPJS Kesehatan menyatakan korban kekerasan tidak ditanggung karena bukan penyakit.

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengupayakan korban kekerasan fisik dapat diklaim dan ditanggulangi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meringankan beban korban.

"Kami pernah mengundang pihak BPJS kesehatan, kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas mengapa korban kekerasan tidak dapat ditanggulangi BPJS Kesehatan," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo di Palu, Senin (24/9).

Ia menguraikan bahwa pihaknya pernah menangani korban kekerasan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, namun tidak dapat diklaim atau ditangani sekalipun memiliki kartu. Hal itu karena pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa yang dialami oleh korban kekerasan bukan penyakit.

"Ada beberapa korban yang memiliki  kartu BPJS Kesehatan, tapi ternyata tidak bisa dikalim. Kami pernah membahas masalah ini. Tidak dapat ditangani karena dianggap bukan penyakit," kata Irmayanti.

Dia menguraikan bahwa masalah tersebut telah disampaikan DP3A Palu kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk di carikan jalan keluarnya. Ternyata mengenai masalah ini juga telah dibahas oleh Kementerian PPPA, bagaimana jalan keluarnya.

"Hal ini karena dalam aturan BPJS Kesehatan bahwa korban kekerasan tidak dapat ditanggulangi oleh dana jaminan sosial," ujar dia.

Irmayanti juga menyampaikan masalah penanganan korban kekerasan tersebut kepada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darat dan Kondisi Khusus Kementerian PPPA Nyimas Aliah, saat sosialisasi pokja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

Dengan begitu, menurut dia, Pemkot Palu harus mengambil langkah-langkah untuk mencari solusi pembiayaan agar korban kekerasan dapat ditanggulangi, ketika membutuhkan perawatan medis. "Kami harus mencari solusi dan jalan keluar sendiri, karena sebahagian korban besar adalah mereka ekonomi menengah kebawah," sebutnya.

Data DP3A Kota Palu menyebutkan korban kekerasan tahun 2016 sebanyak 226 kasus, tahun 2017 127 kasus dan tahun 2018 terhitung sejak Januari hingga Mei jumlah korban 65 kasus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement