Ahad 23 Sep 2018 18:56 WIB

Kikan Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih Lewat Lagu

Kikan ditunjuk KPU untuk menyanyikan jingle Pemilihan Umum 2019

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hazliansyah
Penyanyi Kikan usai tampil dalam Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Penyanyi Kikan usai tampil dalam Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Kikan ditunjuk untuk membawakan jingle Pemilihan Umum 2019 berjudul "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui lagu tersebut diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Baik di Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg). Terutama untuk para pemilih generasi milenial dan pemilih pemula.

"KPU berharap lewat lagu Pemilih Berdaulat Negara Kuat ini orang tergerak untuk ikut memberikan hak pilihnya terutama generasi milenial," ujar Kikan usai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).

Di acara tersebut Kikan juga membawakan langsung lagu tersebut.

Kikan menyatakan, ia bersama KPU tengah menyusun program untuk menyosialisaikan lagu resmi Pemilu 2019 ini. Yakni program seperti roadshow ke beberapa sekolah ataupun universitas terkait pentingnya menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih bisa menentukan masa depan bangsa Indonesia dan belajar berdemokrasi.

"Anak-anak yang baru punya KTP yang sudah punya hak pilihnya harus dibangunkan. Istilahnya pakai lagu ini karena kita musik itu bahasa yang universal jadi mudah-mudahan lewat musik orang juga tergerak," tutur Kikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement