Sabtu 22 Sep 2018 10:06 WIB

Pilpres Adu Prestasi Jokowi dan Pilpres Sejuk-Damai Prabowo

Jokowi-Ma'ruf dapat nomor urut 01, Prabowo-Sandi dapat nomor urut 02.

Pengundian nomer urut Pilpres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (21/9) malam.
Foto: Republika/Wihdan
Pengundian nomer urut Pilpres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (21/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Erika, Rizkyan Adiyudha

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (21/9) malam resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres pejawat mendapat nomor urut 01.

''KPU resmi menetapkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendapatkan nomor urut 02,'' ujar Ketua KPU, Arief Budiman, dalam rapat pleno penetapan nomor urut capres-cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat  malam.

Arief melanjutkan, nomor urut ini selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2019. Bagi pasangan capres-cawapres, nama dan nomor urut adalah citra diri yang bisa digunakan sebagai alat kampanye.

Bagi KPU, nomor urut tersebut menjadi dasar menyiapkan logistik dan sekaligus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan, semalam kedua pasangan pun telah memberikan pidato politiknya untuk kali pertama sejak mendapatkan nomor urut resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement