Kamis 20 Sep 2018 14:06 WIB

Kuasa Hukum: Status Oso Sebagai Caleg Masih Dipertimbangkan

Proses sengketa terkait pencalonan OSO sudah mulai berjalan.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (Oso) Patra MZ menilai jika kliennya itu masih dapat dipertimbangkan sebagai calon legislatif (caleg) DPD. Ini mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Kamis (20/9) hari ini.

"Kalau penetapan jika ada perkara seharusnya dipertimbangkan, tidak langsung diputuskan karena sudah masuk sengketa," kata Kuasa Hukum Oso Patra MZ di Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (20/9).

Kedatangan Patra MZ ke badan pengawas pemilu (bawaslu) bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggran administrasi pemilu oleh KPU. Dia mengatakan, peraturan KPU atau PKPU yang menyebut jika pengurus partai politik harus mengunsurkam diri sebelum mencalonkan diri sebagai caleg tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tentang pemilu.

PKPU yang dipermasalahkan adalah nomor 26 tahun 2018 terkait pencalonan anggota DPRD, DPR RI dan DPD. Dalam pasal yang berada dalam PKPU itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'. Oso saat ini diketahui berposisi sebagai Ketua Umum partai Hanura.

Patra mengatakan, proses sengketa terkait pencalonan OSO sudah mulai berjalan. Dia mengungkapkan, pihaknya akan meminta pertimbangan bawaslu dalam pemeriksaan sengketa yang akan dilakukan pada Senin (24/9) sekitar pukul 16.00 wib.

Patra mengatakan, dalam putusan pendahuluan hari ini, bawaslu dengan tegas menyatakan permohonan secara formil dan materil yang diajukan OSO itu dapat diterima. Dia mengatakan, KPU juga seharusnya mematuhi putusan MK terkait mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Peraturan jelas tidak ada larangan lengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon DPD," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Dodi Abdul Kadir mengatakan, putusan MK itu bersifat final, mengikat dapat harus dilansanakan. Artinya, dia mengatakan, sesuai UUD 45 setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap subjek hukum juga wajib mematuhinya.

"Apabila ada subjek tidak putuh dia masuk dalam kualifikasi melawan hukum yang sudah ada sanksinya berdasarkan UU, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum batal dengan sendirinya tidak mengikat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement