REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.
Lalu apa saja perbedaan antara skema lama dan baru dari PPDB ini? Berikut di antaranya:
1. Waktu pelaksanaan PPDB tidak akan lagi dibuka setiap Juni atau Juli
Mendikbud Muhadjir menyampaikan, skema PPDB yang biasanya dibuka menjelang tahun ajaran yaitu sekitar bulan Juni atau Juli baru tidak akan lagi terjadi. Nantinya, sejak Januari atau awal tahun para siswa telah diidentifikasi dan kelompokkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
"Bukan tidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu, diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir.
2. Kepala sekolah dibebaskan dari beban mengajar
Muhadjir menambahkan, melalui skema zonasi yang baru kepala sekolah dibebaskan dari beban mengajar tapi tugasnya digantikan dengan kegiatan penyuluhan dan dialog dengan orangtua murid untuk membahas jenjang pendidikan selanjutnya. Karena dalam zonasi ini kepala sekolah berperan penting memberi pemahaman yang sama kepada setiap orang tua siswa terkait sekolah-sekolah alternatif yang ditawarkan.
"Dengan sistem zonasi ini, bukan lagi siswa yang daftar ke sekolah tetapi sekolah yang aktif menjemput siswa dan membangun dialog dengan orangtua," ujar dia
3. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dioptimalkan
Nantinya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.
"Nanti kalau ada siswa pindahan itu kan variatif saja atau variabel tambahan. Tapi yang utama ditata dulu siswa yang ada di zona itu. Lalu tahap berikutnya data daya dukung baik sarana dan prasana," jelas dia.
4. Guru Bimbingan Konseling (BK) berpangkalan di zona, tidak di sekolah saja
Menurut Muhadjir, nantinya peran guru BK akan sangat besar dalam memberikan pembinaan terhadap siswa. Karena itu ke depannya tugas guru BK tidak berpangkalan di sekolah saja, namun juga di zona-zona untuk membantu MKKS dan Pemda.
“Guru BK itu tidak berpangkalan di sekolah tapi di zona bantu kepala sekolah memberikan arahan, bimbingan kepada siswa mereka akan masuk ke mana,” tambah Muhadjir.
5. Skema baru PPDB mengikat pemerintah daerah
Sistem zonasi ini merupakan aturan yang mengikat pemerintah daerah untuk sama-sama fokus membenahi masalah pendidikan di daerahnya. Sekolah yang dinilai kurang memadai sarpras atau fasilitasnya akan menjadi fokus bersama baik pemerintah pusat melalui APBN ataupun pemerintah daerah dengan APBDnya.
"Jadi nanti pusat dan pemda kabupaten/kota dan prov baik pakai anggaran pusat atau APBD harus fokus tangani ke sekolah yang fasilitasnya kurang itu," jelas dia.