Kamis 13 Sep 2018 00:05 WIB

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Saksi untuk Idrus dan Eni

KPK masih mengkaji pengajuan diri Eni sebagai justice collaborator kasus PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dua saksi itu ialah Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (Persero) Ahmad Rofiq.

"Prihadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham), sedangkan Rofiq akan diminta keterangannya untuk tersangka ES (Eni Maulani Saragih)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

Febri juga menjelaskan KPK tengah mengkaji pengajuan diri Eni sebagai justice collaborator (JC). Febri mengatakan pemberian status JC membutuhkan pertimbangan yang cukup panjang.

"Tentu kami perlu dalami informasi apa yang diketahui tersangka sehingga beberapa kali perlu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan menteri sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. KPK menduga Idrus menggunakan pengaruhnya sebagai elite Partai Golkar untuk menggerakkan Eni agar membantu Johannes.

Saat menjabat plt ketua umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan menteri sosial, Idrus diyakini mendorong terjadinya penandatanganan Purchase Power Agreement dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau-1) berkekuatan 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau. Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.

Selain itu, Idrus juga disangkakan telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dengan Eni, yakni senilai 1,5 juta dolar AS. Johannes menjanjikan pemberian uang tersebut apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil terlaksana. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

photo
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

Sebelumnya, Partai Golkar sudah mengembalikan uang suap sejumlah Rp 700 juta ke KPK. Eni menilai pengembalian uang yang dilakukan Partai Golkar kepada KPK memperkuat dugaan terlibatnya partai berlambang pohon beringin itu dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).

Eni juga mengakui adanya perintah dari mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia mengatakan kenal Johannes Budisutrisno Kotjo lewat peran Setya. "Perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," ungkap Eni.

 

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018, setidaknya penyidik KPK telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Johannes sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement