REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah isu yang mengatakan akan memeriksa Erick Thohir. Polda Metro Jaya menegaskan, postingan yang beredar di dunia maya bahwa Ketua Olimpiader Indonesia (KOI) itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018, tidak benar.
"Jadi berita yang beredar di medsos polisi akan periksa Erick Thohir adalah tidak benar," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (11/9).
Argo menjelaskan, kasus korupsi di KOI telah disidangkan. Argo mengatakan, kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan, penyidikan dan persidangan yang benar. Dari hasil persidangan Sekjen KOI, Bendahara KOI dan Penyedia Jasa KOI sudah divonis bersalah. Setelah kasus itu disidangkan, Argo memastikan tidak pernah memanggil dan memeriksa Erick Thohir lagi sampai saat ini.
"Kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan bapak Erick Thohir," katanya.
Argo menambahkan, Erick Thohir memang pernah dimintai keterangan terkait kasus itu pada 2017 lalu. Namun, kapasitasnya hanya sebagai saksi. Argo juga menegaskan, status Ketua KOI tidak pernah naik jadi tersangka.
"(Pemeriksaan itu terkait) Kasus sosialisasi dana Asian Games tahun 2017. Memang dikorupsi oleh tiga tersangka. Sekjen KOI, Bendahara KOI dan Penyedia Jasa KOI. Saat diperiksa, Erick berstatus sebagai saksi saja. Status itupun tak pernah naik menjadi tersangka. Kapasitasnya (Erick) sebagai saksi untuk kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka," tegasnya menjelaskan.