Jumat 31 Aug 2018 15:25 WIB

PKS: Keputusan Bawaslu Jadi Bukti Tudingan Andi Arief Fitnah

Bawaslu menilai dugaan mahar Sandiaga tidak dapat dibuktikan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Suhud Aliyudin
Foto: ANTARA FOTO
Suhud Aliyudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Alynudin mengatakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan mahar politik Sandiaga Uno membuktikan tudingan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief hanyalah fitnah. Setelah keputusan itu, dia meminta semua pihak menyetop pernyataan yang mengundang kontroversi.

"Itu membuktikan apa yang disampaikan Andi Arief tidak ada bukti dan menjurus ke fitnah. Semua pihak harus menahan diri agar tidak membuat pernyataan yang kontroversi apalagi menjurus ke fitnah," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (31/8).

Alynudin menambahkan, semua harus menahan diri untuk membuat pernyataan yang bisa memprovokasi orang lain untuk bereaksi secara keras. Semua pihak tentu harus memahami itu dan jangan sampai hal yang tidak jelas buktinya diangkat menjadi sebuah fakta karena ini akan berbahaya bagi kehidupan politik di Indonesia.

Pascakeputusan Bawaslu itu, Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade meminta kepada kubu bakal capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk menghentikan penggunaan isu mahar politik Sandiaga Uno. Sebab, Bawaslu sudah menyatakan tuduhan mahar tersebut tidak terbukti.

"Harapan kami tentu kubu sebelah (Jokowi-Ma'ruf Amin) enggak usah menggoreng-goreng lagi. Karena ini kan sudah terbukti hoaks dan fitnah," ujar dia.

Bawaslu telah menyatakan, dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/8).

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan.

Baca juga:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement