Jumat 31 Aug 2018 13:15 WIB

Bawaslu: Dugaan Mahar Sandiaga tidak Dapat Dibuktikan

Bawaslu gagal meminta keterangan dari Andi Arief.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Bakal calon Wakil Presiden 2019 Sandiaga Uno berfoto dengan sejumlah wirausaha di Yogyakarta dalam dialog Jogja Milenialpreneur bertajuk
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Bakal calon Wakil Presiden 2019 Sandiaga Uno berfoto dengan sejumlah wirausaha di Yogyakarta dalam dialog Jogja Milenialpreneur bertajuk "Menjemput Tantangan Revolusi Industri ke-4" di Angkringan Joglo, Banguntapan, Bantul, Kamis (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Republik Indonesia menyatakan, dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak terbukti. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/8).

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan menjelaskan.

Abhan mengatakan, setelah menerima laporan pada 14 Agustus 2018 dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Selanjutnya, Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali," kata Abhan melanjutkan.

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan tidak mendapat kejelasan. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twitter miliknya.

Sebelumnya, melalui akun Twitter miliknya, Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan mahar politik total Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS agar menerimanya sebagai calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu, namun gugatan tersebut tidak dikabulkan.

"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran," kata Abhan.

Baca juga:

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak punya dasar untuk memanggil cawapres Sandiaga Uno terkait kasus dugaan mahar politik. Penyebabnya, Andi Arief kembali absen dalam pemanggilan Bawaslu pada Senin (27/8).

"Apa dasar kami memanggil yang lain? Sedangkan, yang menduga adanya hal tersebut tidak menyampaiakan kepada kami. Apakah ini benar atau tidak. Sebab, yang tahu adalah Pak Andi Arief," kata Fritz menjelaskan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Andi Arief disebutnya sebagai saksi pertama yang menyampaikan tentang informasi dugaan mahar politik itu. "Malah, kami akan dianggap salah jika memanggil orang lain. (Adanya) kesaksian dari Andi Arief menjadi signifikan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran ini," kata Fritz menegaskan.

Fritz menjelaskan, pihaknya sudah kesekian kalinya mengirimkan surat pemanggilan kepada Wakil Sekjen Partai Demokrat itu. Pada pekan lalu, Andi juga menyampaikan kesanggupannya untuk hadir di Bawaslu.

"Tap,i sampai saat ini beliau belum hadir. Kami coba telepon, tidak diangkat. Kami coba mengirimkan pesan Whatsapp, sudah ada centang dua (keterangan pesan diterima), tetapi pesan tidak dibalas. Saya minta kehadiran konfirmasi juga tidak ada kabar dari Andi Arief," ujarnya.

photo
Harta Sandiaga Uno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement