Rabu 29 Aug 2018 15:13 WIB

Bawaslu Belum Bisa Putuskan Status Kasus Mahar Rp 500 M

Bawaslu baru akan menggelar rapat pleno pada Kamis (30/8) sore.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan sampai saat ini belum melakukan pleno untuk memutuskan status kasus dugaan mahar politik yang diduga dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno. Fritz menyebut pleno rencananya digelar pada Kamis (30/8) sore.

"Rapat pleno baru dilaksanakan besok (Kamis) sore," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Dia menjelaskan hasil penelusuran terhadap kasus dugaan mahar politik oleh Sandiaga Uno saat ini masih dikaji oleh bagian tindak lanjut pelanggaran Bawaslu. Setelah selesai, nantinya akan dipresentasikan dalam pleno.

"Nanti mereka mempresentasikan kepada kami duduk perkaranya, bukti-buktinya, apakah ada bukti yang mendukung dan tidak mendukung. Kemudian status kasusnya bagaimana," papar Fritz.

Dia pun membenarkan jika pada Rabu belum bisa melakukan pleno. Selain karena hasil kajian belum selesai, Bawaslu juga harus menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan melakukan mediasi sengketa pendaftaran bakal caleg.

Lebih lanjut, Fritz juga mengungkapkan jika pada akhirnya hanya ada dua orang saksi yang diperiksa. Dua orang saksi berinisial SG dan AA tersebut berasal dari pihak pelapor.

Sedianya Bawaslu harus memeriksa satu saksi lain, yakni Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief. Namun, selama empat kali pemanggilan oleh Bawaslu, Andi Arief selalu absen. 

"Kedua saksi ini menyampaikan keterangan mereka mengacu pengetahuannya terhadap apa yang disampaikan Andi Arief, baik lewat Instagram maupun Twitter. Jadi bukan orang yang melihat dan mendengar langsung, tetapi orang yang mengandalkan pengetahuannya berdasarkan apa yang disampaikan Pak Andi Arief," tuturnya.

Fritz menambahkan, setelah pleno, akan ada kesimpulan status kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno. "Apakah pasal 228 terpenuhi atau tidak terpenuhi, kita lihat besok," katanya.

Sebelumnya, pelaporan terhadap dugaan mahar politik Sandiaga Uno diawali  oleh cicitan Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai 'jenderal kardus'.

Hal itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sendiri sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement