Selasa 28 Aug 2018 08:00 WIB

Demokrat: Persekusi Neno Warisman Nodai 20 Tahun Reformasi

Wasekjen Demokrat menilai aparat tidak netral dalam kasus pemulangan Neno Warisman.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, aparat negara tidak netral dalam kasus pemulangan Neno Warisman dari Pekanbaru saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Menurutnya, dugaan tindakan persekusi dan pemaksaan pulang Neno menodai 20 tahun reformasi.

"20 tahun reformasi telah ternoda oleh dugaan tindakan persekusi dan pemaksaan pulang terhadap aktivis Neno Warisman dalam kegiatan politik di Pekanbaru. Terkesan aparat negara tidak netral, mengikuti kemauan sepihak orang-orang tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8).

Didi mengatakan, aparat negara khususnya kepolisian, seharusnya melindungi dan memberikan kesempatan kepada Neno tetap bisa berekspresi dan menyatakan pendapatnya. Ia menganggap gerakan ganti presiden ialah gerakan yang wajar di negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur undang-undang.

Misalnya, kata Didi, pelarangan Neno Warisman menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan pengepungan Ahmad Dhani Prasetyo di Surabaya dilakukan dengan cara represif dan membiarkan tindakan premanisme.

"Tidak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang kita bangun. Serta tidak menunjukkan netralitas aparat dalam mengayomi masyarakat," katanya.

Lanjut Didi, sejauh gerakan politiknya tidak anarkis, tidak perlu khawatir berlebihan terhadap gerakan ganti presiden. Menurutnya, aparat hendaknya memberikan pembelajaran demokrasi kepada masyarakat dengan tidak memihak. Serta dapat memfasilitasi dan mengatur unjuk rasa agar terhindar dari konflik di lapangan.

"Sejauh aktivis #2019GantiPresiden tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dengan cara-cara santun, bermartabat dan patuh terhadap hukum. Maka kenapa ada pihak yang harus takut?" tuturnya.

Baca juga: Polda Riau Bantah Lakukan Persekusi Terhadap Neno Warisman

Sebelumnya, Polda Riau membantah melakukan persekusi terhadap Neno Warisman yang hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Pekan Baru, Ahad (26/8). Polda Riau hanya mengamankan Neno Warisman, sebelum akhirnya dipulangkan ke Jakarta dari Bandara Sultan Syarif Kasis II Pekanbaru, pada Sabtu (25/8) malam.

"Tidak ada persekusi, yang ada polisi mengamankan semua pihak dari potensi gangguan. 'Kan ada lempar-lemparan. Polisi berupaya mengamankan semua pihak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Ahad.

Oleh karena itu, akibat adanya massa pro dan kontra, kepolisian harus mengambil langkah. Hal tersebut supaya tidak timbul masalah yang lebih besar sehingga sebelum terjadi perlu dicegah. Ia mengatakan bahwa pada saat kedatangan Neno Warisman di Bandara Pekanbaru terjadi pro dan kontra di lapangan. Massa pertama mencegat rombongan Neno di pintu pagar. Hal ini, menurutnya harus diatasi jarak aman agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Susanto menambahkan, bahwa pertimbangan Neno Warisman tidak bisa melanjutkan perjalanan adalah potensi besar massa pro dan kontra. Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak bandara agar Neno Warisman bisa kembali ke Jakarta.

"Ketika polisi melaksanakan pengamanan, lalu ada massa pro dan kontra, tugas kepolisian adalah menjaga keselamatan seluruhnya, termasuk Ibu Neno. Pertimbangan Ibu Neno tidak bisa melanjutkan perjalanan karena massa pro dan kontra punya potensi yang besar terhadap keselamatannya," ujarnya.

Hal tersebut, lanjut dia, terlihat dari bentrok yang terjadi. Ada sejumlah orang yang diamankan dari kedua belah pihak, termasuk pengacara Neno yang dimintai keterangan. Soal kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Minggu (26/8), yang rencananya akan dihadiri Neno Warisman, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Polresta membuat rekomendasi ke Polda, kemudian diberikan surat tanda penerimaan.

"Kalau tidak ada, ya, tentu aturan dan ketentuan itu yang digunakan," ucapnya.

Baca juga: BIN: Pemulangan Neno Warisman adalah Jalan Terbaik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement