Kamis 07 Feb 2019 00:22 WIB

Kamis Pagi, Ahmad Dhani ke Surabaya Ditemani Keluarga

Ahmad Dhani akan menjalani sidang pertama kasus ujaran kebencian di PN Surabaya.

Ahmad Dhani
Foto: Republika/ Wihdan
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani akan bertolak ke Surabaya, Jawa Timur, dari Jakarta untuk menjalani sidang pertama kasus pencemaran nama baik pada Kamis (7/2). Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengabarkan pihak keluarga akan ikut mengantar.

"Besok pagi akan hadir sidang di Surabaya," kata Hendarsam melalui pesan singkat kepada Antara, Rabu.

Baca Juga

Menurut Hendarsam, Dhani akan pergi naik pesawat pada pagi hari. Keluarga pun ada yang ikut mengantarnya.

"Iya (keluarga ikut), tapi belum tahu siapa," ujarnya.

photo
Jejak Kasus Ahmad Dhani

Hendarsam mengatakan ia belum tahu nantinya Dhani akan kembali ke Jakarta atau menjalani masa hukuman di Surabaya. Ia mengungkapkan Dhani keberatan kalau harus pindah ke rutan di Surabaya.

"Kami maunya balik lagi ke Jakarta," ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memastikan Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Penahanan akan dilakukan usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019.

"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu (6/2) sore.

Richard menjelaskan, peran Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam upaya memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah menjalankan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan. Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement