Senin 27 Aug 2018 23:19 WIB

Bareskrim Siapkan Penyidik dan Penyelidik Khusus Pemilu

Mereka akan bertugas khusus untuk menangani tindak pidana Pemilu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Pemilukada
Pemilukada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengadakan pelatihan khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu bekerjasama dengan Bawaslu. Persiapan ini dilakukan untuk mengawal Pemilu Serentak 2019.

Kabareskrim Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menuturkan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik Polri. Mereka akan bertugas khusus untuk menangani tindak pidana Pemilu yang terjadi, baik pidana di 75 perbuatan pidana yang telah diatur oleh UU Pemilu maupun perbuatan-perbuatan lain yang diinovasi untuk mengakali aturan undang-undang.

"Para penyelidik dan penyidik Polri dilatih untuk bisa memaksimalkan waktu 14 hari dalam proses penyidikannya hingga penanganan terhadap tersangka yang tidak hadir saat pemeriksaan atau in abtentia," kata Arief dalam keterangan tertulisnya.

Arief menyampaikan, Pemilu yang bakal dihadapi saat ini  berbeda dari pemilu pemilu sebelumnya. Seiring dengan dinamika perkembangan IT, kampanye bukan hanya dengan cara kampanye konvensional, banyak kampanye juga dilakukan di media sosial.

Sehingga, kata dia, penyelidik dan penyidik Polri harus membuka wawasan agar  dapat mengetahui perbuatan mana yang pidana dan bukan pidana Pemilu. “Berkembangnya teknologi informasi tentu memerlukan pengetahuan yang tersendiri bagi para penyelidik dan penyidik Polri untuk dapat menanganinya secara profesional, yang tentunya akan didukung penuh oleh dukungan teknis dari Direktorat Siber Bareskrim Polri” ujar Arief.

Pembukaan pelatihan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, dan Jampidum Kejagung RI dilaksanakan terpusat kemudian akan diteruskan ke Polda-Polda hingga ke Polres-Polres yang akan dilaksanakan oleh penyelidik/penyidik yang sudah dilatih di Jakarta sehingga Polri dapat lebih profesional dalam mengawal Pemilu yang akan diselenggarakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement