Jumat 24 Aug 2018 18:55 WIB

Bacaleg Nasdem Dicoret karena Masih Berstatus ASN Aktif

Ence Suryana didaftarkan oleh Partai Nasdem Kabupaten Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Bendera Partai Nasdem.
Foto: partainasdem.org
Bendera Partai Nasdem.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, terpaksa mencoret bacaleg yang terdaftar dari Partai Nasdem. Bacaleg tersebut hingga saat ini masih terdaftar sebagai ASN aktif dari Kementerian Kehutanan. Padahal, ia sudah lolos verifikasi menuju daftar caleg sementara (DCT).

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, pada saat pendaftaran, ada 638 bacaleg yang didaftarkan oleh 15 partai politik. Setelah pendaftaran selesai, maka dilakukan tahapan verifikasi data. Dari jumlah tersebut, yang dicoret oleh KPU sebanyak 22 bacaleg. Alasannya, yang bersangkutan masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi, 22 bacaleg yang dicoret itu sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS)," ujar Ramlan, kepada Republika, Jumat (24/8).

Setelah verifikasi, maka dihasilkan 616 bacaleg yang terdaftar dalam DCS. Akan tetapi, menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT), pihaknya menerima laporan bahwa salah seorang bacaleg masih terdaftar sebagai ASN aktif.

Bacaleg tersebut,  atas nama Ence Suryana, yang merupakan ASN di Kementerian Kehutanan. Ence, didaftarkan oleh Partai Nasdem Kabupaten Purwakarta, untuk daerah pemilihan (Dapil) 5, meliputi Kecamatan Tegalwaru, Maniis dan Plered.

Sampai hari ini, lanjut Ramlan, yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN. Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap bacaleg itu yakni, pencoretan menjelang penetapan DCT.

"Bacaleg yang dicoret menjelang DCT, hanya seorang yakni, ASN aktif," ujar Ramlan.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima laporan terkait dua ASN yang sudah lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai DCS, tetapi masih aktif bekerja. Dua ASN itu, yakni Sekwan DPRD Purwakarta Akun Kurniadi dan Camat Bungursari, Djuanda.

Padahal, kedua ASN tersebut secara faktual sudah mengundurkan diri. Bahkan, telah tercatat sebagai caleg meskipun baru sebagai DCS. Tetapi, KPU tidak bisa berbuat banyak dengan masih bekerjanya kedua ASN yang telah mundur itu. Sebab, hal itu bukan kewenangan lembaga vertikal ini.

"Kalau yang dari Nasdem, jelas itu akan kita coret. Sebab, telah melanggar ketentuan. Tapi, kedua caleg yang masih ngantor, itu ranahnya komosi etik," jelas Ramlan.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Ade Nurdin, mengatakan, bacaleg dari Nasdem itu tidak bisa mengikuti kontestasi Pileg 2019. Sebab, yang bersangkutan telah dicoret dari daftar caleg sementara. Pencoretan ini, sudah diberitahukan ke partai yang mengusungnya.

"Kita sudah laporkan mengenai pencoretan DCS itu ke Partai Nasdem," ujar Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement